Virus Corona Jateng

Terkait Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas, Paguyuban Kepala Desa Pekuncen Datangi Polresta

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Paguyuban Kepala Desa Pekuncen, Romli Hariadi saat ditemui TribunBanyumas.com, Kamis (23/4/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya jika polisi sudah menetapkan 4 tersangka atas tindakan penolakan jenazah covid-19 Banyumas.

Keempat tersangka itu adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tersangka K adalah PNS yang akan memasuki masa pensiun.

Kemudian adalah tersangka K dan S, warga Glempang, Kecamatan Pekuncen merupakan buruh dan seorang perangkat desa.

Kemudian tersangka A (26) warga Desa Pekuncen Kecamatan Pekuncen.

Sampai saat ini keempat tersangka belum ditahan karena bertindak kooperatif namun tetap dalam pengawasan polisi. (TribunBanyumas/jti)

Berita Terkini