Seperti diberitakan sebelumnya jika polisi sudah menetapkan 4 tersangka atas tindakan penolakan jenazah covid-19 Banyumas.
Keempat tersangka itu adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tersangka K adalah PNS yang akan memasuki masa pensiun.
Kemudian adalah tersangka K dan S, warga Glempang, Kecamatan Pekuncen merupakan buruh dan seorang perangkat desa.
Kemudian tersangka A (26) warga Desa Pekuncen Kecamatan Pekuncen.
Sampai saat ini keempat tersangka belum ditahan karena bertindak kooperatif namun tetap dalam pengawasan polisi. (TribunBanyumas/jti)