Berita Kriminal

Saling Tantang di Facebook, Pemuda di Pedurungan Semarang Dikeroyok Tujuh Anggota Ormas

Penulis: Akhtur Gumilang
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di sana, SI mengajak rekan-rekannya untuk menyatroni korban.

SI dan korban saling kenal," kata AKBP Asep kepada Tribunjateng.com dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/4/2020).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin saat memperlihatkan sejumlah barang bukti di Mapolrestabes Semarang bersama ketujuh tersangka. (tribun jateng/ Akhtur Gumilang)

Sementara, SI menerangkan bahwa dirinya dengan korban sebenarnya belum lama kenal.

Dia mengaku dihina lebih dulu oleh Rio di sosial media.

Selain itu, SI kerap ditantang Rio untuk bertemu dan bertarung.

Namun, SI tak kunjung menemui RIO di beberapa lokasi yang dijanjikan.

"Akhirnya, saya temui korban di rumahnya.

Dia (korban) ini nantangin saya terus.

Kalau ketemu dengan saya selalu melotot, seakan nantang," ujar SI.

Atas kasus ini, SI dan enam rekan lainnya akan diancam hukuman penjara lima tahun dari pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Dari informasi yang dihimpun, tujuh tersangka ini diduga merupakan anggota sebuah ormas kepemudaan.

Saat ditanyai ihwal keterlibatan ormas, Kasatreskrim enggan menjawab.

"Kami di sini hanya bertugas mengurusi pasal KUHP yang dilakukan para tersangka.

Kita tidak mengurusi soal ormasnya karena tidak ada kaitannya," tandas Asep. (Tribunjateng/gum)

Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report

Ini Biodata Imel Putri Cahyati Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik

Inilah Daftar Penutupan Tahap III Dua Ruas Jalan di Kota Semarang, Ditutup 24 Jam Mulai Malam Ini

Reaksi Pria Berpisau Saat Rusak Mobil di Jalan Tol Setelah Tahu Penumpangnya Bintang Satu Polisi

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Berita Terkini