TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pemuda nekat melakukan aksi penganiyaan terhadap kakak kandungnya hingga tangan kanan bagian lengan bawah patah.
Aksi penganiayaan dilakukan tersangka di Jalan Brotojoyo Timur Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Jumat (10/4/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
"Tersangka berhasil kami tangkap kemarin Selasa (28/4/2020)," terang Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara,
Iptu Sarimin saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (29/4/2020).
Menurut Sarimin, tersangka yakni Priyantoro (32) alias Ngeleh.
• Pakar UGM Prediksi Akhir Pandemi Virus Corona Bakal Mundur Jika Warga Nekat Mudik
• Jual Mobil yang Akan Ditarik Leasing, Eep Ditembak Pembeli, Jasadnya Dibuang Ke Sungai Citarum
• Amien Rais CS Ingin Ungkap Gerakan Terselubung Pemerintah Terbitkan Perppu Corona
• Dilarang Keluar Perbatasan Jateng-DIY, Plat Luar Daerah Diminta Putar Balik di Magelang
• Hari Ketiga PKM Semarang, Pengendara Arah Timur Diperiksa Ketat, Ada yang Disuruh Putar Balik
Sedangkan korban Tri Wijiyanti (47).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara.
"Keduanya merupakan saudara kandung," paparnya.
Dijelaskan Sarimin, penganiayaan yang dilakukan tersangka bermotif kesal lantaran setelah meminta uang untuk modal nikah atau biaya ijab kabul sebesar Rp 1 juta tidak kunjung diberikan.
Kronologinya tersangka menemui korban yang juga masih kakak kandungnya.
Korban diminta menemui bapaknya untuk minta uang modal nikah.
"Namun korban menolak lalu memilih bersembunyi," katanya.
Tersangka tidak pantang menyerah, dia terus mencari kakak perempuannya.
Akhirnya tersangka berhasil bertemu korban di gang Jalan Brotojoyo Timur I atau di depan rumah warga bernama Pak Ali.
"Berhubung jengkel tersangka langsung memukul korban kearah kepala sebanyak tiga kali.
"Kemudian tersangka mematahkan tangan korban bagian lengan bawah dengan cara diinjak.
Setelah itu tersangka meninggalkan korban dengan jalan kaki," terang Sarimin.
Dia menambahkan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak terpengaruh minuman keras maupun obat-obatan.
Selain itu, tersangka ternyata sudah pernah terlibat kasus serupa tetapi dengan korban yang berbeda.
"Kini tersangka dijerat pasal 351 kuhp tentang kasus penganiayaan," tandasnya. (iwn)
• Heboh Banyak Cacing Keluar dari Tanah di Bali, Mirip di Pasar Gede Solo
• Update Data Corona Pati 29 April: Bertambah Satu Pasien Positif Corona
• Dapatkan Hadiah Honda Mobilio di Food Fair Mal Ciputra Semarang, Bisa Delivery Juga Lho!