Berita Regional
Dilarang Keluar Perbatasan Jateng-DIY, Plat Luar Daerah Diminta Putar Balik di Magelang
Sejumlah 95 kendaraan dari arah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta putar balik oleh petugas Kepolisian Resort Magelang di perbatasan Salam, Kabu
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Sejumlah 95 kendaraan dari arah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta putar balik oleh petugas Kepolisian Resort Magelang di perbatasan Salam, Kabupaten Magelang sejak 24 April 2020 lalu hingga Selasa (28/4/2020).
"Setiap hari kita action melaksanakan penyekatan selama 24 jam. Dari tanggal 24 April 2020 lalu hingga sekarang, ada total 95 kendaraan. Kami minta putar balik ke Jogja lagi. Mereka rata-rata pemudik, ingin balik ke arah Semarang atau ke arah barat," tutur Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Fadli, Selasa (28/4/2020).
Mereka yang ditahan ini ternyata rata-rata adalah pemudik yang menaiki kendaraan umum seperti bus dan rata-rata kendaraan pribadi baik mobil atau sepeda motor.
• Jual Mobil yang Akan Ditarik Leasing, Eep Ditembak Pembeli, Jasadnya Dibuang Ke Sungai Citarum
• Amien Rais CS Ingin Ungkap Gerakan Terselubung Pemerintah Terbitkan Perppu Corona
• Pakar UGM Prediksi Akhir Pandemi Virus Corona Bakal Mundur Jika Warga Nekat Mudik
• Puluhan TKI Ilegal Ditelantarkan di Pinggir Sungai Oleh Kapal dari Malaysia
Saat diperiksa secara kasat mata, pelat luar dan rata-rata mereka membawa banyak barang, sehingga terindikasi modus mereka untuk mudik.
"Kebanyakan mobil pribadi dan sepeda motor, tetapi rata-rata mobil pribadi. Mereka terlihat dari plat luar dan saat penyekatan pasti akan ragu-ragu.
Ada yang sebagian sudah tahu ada penyekatan ini dan bingung, tapi yang penting kami per tanggal 24 April 2020 sampai tanggal 7 Mei 2020 kita putar balikkan ke arah asal," tutur Fadli.
Pihak kepolisian ini setiap hari melaksanakan penyekatan terhadap lalu lintas kendaraan yang akan masuk dari DIY menuju Jawa Tengah, lewat perbatasan Jawa Tengah dan DIY di Salam, Kabupaten Magelang.
Ia menuturkan, setiap kendaraan diperiksa satu per satu baik surat-surat kendaraannya, KTP, SIM, sampai dengan suhu tubuh menggunakan termometer model tembak.
Mereka juga ditanya dari mana, tujuan ke mana, dan pertanyaan lain.
"Kita periksa kendaraan yang masuk. Pemeriksaan awal mulai dari pengecekan suhu tubuh oleh Dinkes Kabupaten Magelang dengan menggunakan APD lengkap.
Kedua, kita tanya surat-surat kendaraannya dan KTP. Paling tidak kita tanya dari mana, mau kemana. Apakah ia orang Jogja yang kerja di Magelang atau sebaliknya. Kita tanya apakah setiap hari lewat di sini dan pertanyaan lain," tutur Fadli.
Rencana ke depan, ada surat keterangan yang nanti bisa dikeluarkan oleh Pemkab Magelang, Gugus Tugas Covid-19, Polres, atau TNI, yang menerangkan seseorang yang hendak ke luar daerah.
Seseorang tersebut tinggal di mana, bekerja di mana dan keterangan lain. Hal ini melihat banyak warga Magelang juga yang bekerja di Jogja.
"Kita tahu dari orang Magelang kerja di Jogja, pasti otomatis bolak-balik. Nah untuk itu akan mengeluarkan surat dengan cap. Notabene, ia tinggal di mana, kalau keluar kota, nanti semua ada keterangannya.
Hal itu mungkin diperlukan karena dalam beberapa hari ini, banyak yang masuk Jateng adalah warga asli Magelang. Mereka bekerja di Jogja," tutur Fadli.