Berita Regional

Kena Tipu Penjual Masker, Andreas Rugi Rp 847 Juta untuk Pembelian 5.000 Boks

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masker

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pelaku penipuan penjualan masker medis.

Korbannya melapor setelah mengalami kerugian hingga Rp 847 juta.

"Tersangka berinisial RDG, yang juga daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Jakarta, Kamis (30/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Mieke Amalia: Selama 10 Tahun Nikah Baru Kali Ini Gue Diimamin Salat sama Tora Sudiro

Viral Komentar Kocak Gibran Retweet Unggahan Foto Jokowi Wisuda di UGM: Dapet Ducati

Di Tengah Pandemi Covid-19, Semarang Jadi Kota Terbaik di Indonesia

Promo Superindo Akhir Pekan 30 April-3 Mei 2020, Diskon Produk Makanan Capai 40 Persen,Ini Daftarnya

Kapolres menjelaskan, awalnya korban Andreas memesan masker medis kepada pelaku RDG.

Pelaku mengaku bisa menyediakan masker tersebut berjumlah banyak dengan harga Rp 339.000 per boks.

Korban kemudian memesan masker sebanyak 5.000 boks kepada pelaku.

Jika dikalikan Rp 339.000 per boks, maka total hampir Rp 1,7 miliar.

Dari jumlah pesanan itu, korban sudah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 847 juta.

"Karena barang tak kunjung dikirim, korban lalu melapor ke pihak kepolisian," ujar Kapolres Budhi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andreas Kehilangan Rp 847 Juta Saat Beli Masker 5.000 Boks, Pelaku Penipuan Akhirnya Diciduk

Beberapa Kali Tes Hasilnya Sheila Marcia Positif, Suaminya Sempat Terdiam: Serius, Yang?

Karena Corona, Dua Desa Ini Saling Balas Memblokir Jalan, yang Satu Pakai Bambu, Dibalas Pakai Batu

Biodata Reemar Martin, Artis Tik Tok dari Filipina yang Viral Dibenci Banyak Netizen +62

Dapatkan Diskon Listrik Bagi Pelanggan 900 dan 1300VA di www.lightup.id, Ini Cara Daftar & Syaratnya

Berita Terkini