Berita Regional
Dapatkan Diskon Listrik Bagi Pelanggan 900 dan 1300VA di www.lightup.id, Ini Cara Daftar & Syaratnya
Diskon listrik untuk pelanggan listrik 1.300 dan 900 VA akan dibuka mulai besok, Jumat (1/5/2020) di www.lightup.id.
TRIBUNJATENG.COM - Diskon listrik untuk pelanggan listrik 1.300 dan 900 VA akan dibuka mulai besok, Jumat (1/5/2020) di www.lightup.id.
Seperti diketahui, Diskon listrik ini diberikan oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) dan PT PLN (Persero) guna membantu pelanggan 1.300 VA dan 900 VA yang tak mendapat bantuan listrik gratis dari pemerintah.
Namun, tidak semua pelanggan 1.300 VA dan 900 VA akan mendapatkan diskon tersebut.
• Menonton Film Dewasa yang Umbar Aurat Tak Batalkan Puasa, Kata Tsalis Muttaqin, Tapi. . .
• Viral Komentar Kocak Gibran Retweet Unggahan Foto Jokowi Wisuda di UGM: Dapet Ducati
• Viral Video FPI Tutup Paksa Warung di Batang Kuis, Polisi: Percayakan Pada Kami
• Detik-detik Polisi dan Warga Kepung Minimarket yang Dirampok, Para Pelaku Ditembak, Sempat Melawan
Pasalnya, YCAB menetapkan sejumlah kriteria yang digunakan untuk menyeleksi pelanggan mana yang berpeluang dapat diskon listrik.
Jika pelanggan 1.300 VA dan 900 VA yang mendaftar memenuhi kriteria tersebut, maka berpeluang mendapat diskon listrik.
Berikut daftar kriteria penerima Diskon listrik dilansir dari www.lightup.id :
1. Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.
Calon Penerima donasi nantinya wajib mengunggah data pribadi di www.lightup.id di antaranya:
1. Calon penerima wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui laman www.lightup.id mulai 1 Mei 2020.
2. Unggah sjumlah dokumen persyaratan yang meliputi:
- Foto KTP