TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mahasiswa di sebuah kampus ternama di Kota Semarang, Hafidh Fahmi Furqon (20) nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah kos yang beralamat di Jalan Turus Asri 3 Tembalang.
Pemuda asal Kudus tersebut dengan mudah dapat menggasak motor incarannya berupa Honda Beat warna putih bernopol T 2981 PB lantaran pemilik motor lupa mencabut kunci motor yang terparkir di depan kos, Kamis (30/4/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Namun nahas bagi Hafidh, gerak-gerik aksi pencuriannya tersebut terekam di kamera CCTV.
• Hasil Survei Terbaru UI: 92,8 Persen Masyarakat Dukung Karantina Wilayah
• Kabar Terbaru 53 Tenaga Medis RSUP Dr. Sardjito Yogya, Kini Sudah Kembali Layani Pasien
• Denyut RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet (2): Makanan Berlimpah, Koneksi Internet Kencang
• 171 Warga Langgar Jam Malam PSBB Surabaya, Ditahan 24 Jam di Kantor Polisi, Jika Positif Diisolasi
• Siapa Pengganti KSAL Siwi Sukma & KSAU Yuyu Sutisna Jelang Pensiun? Ini para Perwira Bintang 3
Alhasil, hanya dalam hitungan jam mahasiswa yang memiliki beberapa koleksi piala di kamar kosnya ini berhasil diciduk oleh tim Alap-alap Unit Reskrim Polsek Tembalang.
Pelaku ditangkap di kamar kosnya di Rothermud Villa Mulawarman Kelurahan Jabungan Kecamatan Banyumanik.
"Betul ada kejadian pencurian sepeda motor dengan pelaku mahasiswa. Sesuai inturksi Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud kami bergerak cepat menangkap pelaku.
"Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah di kantor Polsek Tembalang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," terang Panit 2 Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto kepada Tribunjateng.com, Minggu (3/4/2020).
Dikatakan Endro, kronologi penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jalan Turus Asri 3 Bulusan Tembalang Semarang telah terjadi perkara pencurian kendaraan bermotor.
Sepeda motor yang dicuri milik korban Mochamad Naufal (20) status mahasiswa asal Karawang Jawa Barat atau kos di daerah Kelurahan Bulusan Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan meminta rekaman cctv dari tetangga korban untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait ciri-ciri pelaku.
Dari rekaman cctv dan keterangan para saksi, ternyata terbukti mengarah kepada pelaku.
"Kami lalu menangkap pelaku di kamar kosnya. Sebelumnya kami telah interograsi dan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari tangannya kami berhasil menemukan kunci sepeda motor milik korban di dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku sehingga dia tidak bisa mengelak," paparnya.
Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa motor honda Beat milik korban senilai Rp 16 juta. Pakaian atau jaket milik pelaku yang dikenakan saat beraksi.
Endro menuturkan modus operandi pelaku yakni mengambil motor karena kunci motor masih menempel pada kendaraan.
"Terkait hal lain kini kami masih mendalaminya," katanya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(iwn)
• Cara Dapatkan Listrik Gratis PLN 6 Bulan yang Berlaku Mulai Berlaku Hari Ini untuk Industri Kecil
• 25 Aturan Aneh di Korea Utara, Dilarang Tersenyum, Aturan Gaya Rambut, hingga Hukuman 3 Generasi
• Bule Rusia Ngamen Bawa Bayi Kini Dideportasi, Sempat Ngaku Seniman yang Keliling Dunia
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :