Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Abdul, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.
Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syakir Daulay Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Manajer"
• BMKG Keluarkan Peringatan Tingkat Bahaya Ultraviolet Sinar Matahari UV 7 Mei, Panduan Waktu Berjemur
• Reaksi Baim Wong Setelah Lihat Video Prank YouTuber Ferdian Paleka Beri Kardus Isi Sampah ke Waria
• Ketua RT di Solo Beberkan Nama dan Agama Didi Kempot di Kartu Keluarga, Tak Pakai Dionisius
• Achmad Purnomo Siapkan Surat Pengunduran Diri, Segera Dikumpulkan ke PDI