Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam Kitab Majmu Al Fatawa, jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal.
Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal.
Perlu menjadi catatan.
Meskipun muntah karena tidak sengaja, jangan sampai sisa muntahan yang masih ada di mulut itu tertelan kembali.
Jika tertelan itu membatalkan puasa.
Sebab, muntahan itu akan masuk melalui rongga tenggorokan.
Begitu pun tidak diperbolehkan minum setelah muntah.
Demikian penjelasan muntah yang membatalkan puasa. (*)
• Menangis Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
• Cabut Gigi Saat Puasa Ramadhan, Batal Tidak?
• Tips Kuat Puasa Ramadhan Meski Lupa Makan Sahur, Jangan Buru-buru Batal
• Chord Kunci Gitar Sepanjang Hidup Maher Zain