PSBB Tegal

PSBB Tahap 2 Ada Kelonggaran, Dedy Yon Minta Pengusaha di Kota Tegal Ketatkan Protokol Kesehatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal bersama para pengusaha membahas relaksasi atau kelonggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Tegal.

Rencananya Pemkot Tegal akan memberikan relaksasi dalam PSBB tahap dua Kota Tegal, pada Jumat 15 Mei 2020.

Dalam rapat tersebut, mereka membahas langkah kewaspadaan menyambut membludaknya daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Wanita Ini Shock Anaknya Yang Masih Kelas 6 SD Hamil dan Melahirkan, Apalagi Tahu Siapa Ayahnya

Raffi Ahmad Ajak Rano Karno Tukar Rolls Royce Belasan Miliar dengan Oplet Si Doel

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Remaja Putri Dibunuh dan Diadili Keluarga Kandungnya secara Sadis

Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, saat relaksasi diberlakukan para pengusaha harus memperketat standart operating procedure (SOP) protokol kesehatan.

Ia mengatakan, banyaknya pusat pembelanjaan di Kota Tegal akan menjadi daya tarik bagi daerah tetangga.

Meskipun Kota Tegal sudah dinyatakan zona hijau, namun tiga daerah tetangga Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang, masih dalam status zona merah.

"Kita harus memastikan bahwa supermarket atau swalayan di Kota Tegal sehat dan sesuai dengan standar protokol kesehatan," kata Dedy Yon seusai rapat koordinasi, pada Senin (11/5/2020).

Dedy Yon menjelaskan, di setiap pintu masuk supermarket harus tersedia boks disenfektan.

Kemudian dipastikan ada alat thermogun untuk mengecek suhu tubuh para pengunjung.

Lalu disediakan pula tempat cuci tangan yang steril.

Dedy Yon mengatakan, baik pusat perbelanjaan modern maupun tradisional semua akan dipantau oleh Pemkot Tegal.

"Untuk pelayanan menggunakan masker dan sarung tangan.

Kita juga melarang masyarakat datang ke Kota Tegal tanpa menggmenggunakan masker," katanya.

Sementara dalam rapat koordinasi pada, Senin (4/5/2020), relaksasi yang akan diberikan berupa penyalaan lampu penerangan jalan umum (PJU) dan penambahan akses masuk ke Kota Tegal.

Lampu PJU yang akan dihidupkan berada di ruas jalan nasional, yaitu Jalan Martoloyo, Jalan Yos Sudarso, Jalan Gajah Mada, Jalan May Jend Sutoyo, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Agung, Jalan AR Hakim, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, dan Jalan Dr Cipto Mangun Kusumo.

Halaman
12

Berita Terkini