TRIBUNJATENG.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan hak kepada penganut aliran kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan dimanfaatkan ratusan warga Gunungkidul, Yogyakarta.
Karena sudah bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama, mereka berbondong-bondong mengupdate kartu identitasnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mulai mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca juga: 2 Alasan Kuat Setya Novanto Bebas Bersyarat, Koruptor e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 T
Baca juga: Bukan Pertama Kali, KPP Pratama Pekalongan Akui Banyak KTP "Diam-diam" Dipakai Buat Transaksi
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menyatakan bahwa saat ini sudah ada 233 orang yang mencantumkan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam data mereka.
"Total ada 233 orang," ungkap Markus saat dihubungi pada Kamis (20/8/2025) petang.
Data tersebut menunjukkan bahwa penganut kepercayaan ini tersebar di 10 dari 18 Kapanewon yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
Untuk melakukan perubahan data kependudukan pada kolom agama di KTP, penganut kepercayaan harus tergabung dalam organisasi yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Markus menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan berkolaborasi dengan komunitas kepercayaan, termasuk hadir dalam berbagai kegiatan.
"Kami berharap penghayat tidak ragu untuk mengganti kolom agamanya karena sudah diakui negara.
Dengan pencatatan ini, identitas mereka diakui secara legal," kata Markus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, menyampaikan bahwa ada lima paguyuban penganut kepercayaan yang diakui oleh negara di Gunungkidul, yaitu Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.
Kelompok-kelompok ini berada di bawah naungan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI).
"Kami juga mendorong para penghayat agar tidak ragu untuk mengubah kolom agama, karena mereka sudah diakui secara resmi oleh negara," tegas Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com