Berita Regional

Berkah PSBB, Polisi Temukan Uang Palsu Rp 2,96 Miliar Saat Cek Mobil di Check Point Cikunir Tasik

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, bersama Kepala KPBI Tasikmalaya, Heru Saptaji, merilis pengungkapan uang palsu senila hampir Rp 3 miliar, di Mapolres, Rabu (13/5/2020).

TRIBUNJATENG.COM- Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Jawa Barat membawa "berkah" bagi polisi Polres Tasikmalaya mengungkap peredaran uang palsu.

Jajaran Polres Tasikmalaya menyita hampir 30.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 saat menggeledah sebuah mobil di check point Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (12/5/2020) pukul 18.30.

Selain mengamankan uang palsu senilai hampir Rp 3 miliar berikut kendaraan Kijang kapsul bernopol F 1763 AQ, petugas juga mengamankan empat warga Tangerang, Jakarta dan Cianjur.

Viral Tokek Panjang 45 Cm di Magelang Dijual Seharga Rp 10 Miliar, Uang Tunai Pembelian Dipamerkan

Aksi Terbaru Jan Ethes Cucu Jokowi Naik Sepeda London Taxi Dikenal Mahal, Segini Harganya

Ashanty Batuk dan Ngaku Sesak Nafas, Dokter Sarankan Scan Paru, Aurel Panik

Ternyata Perekam Video Viral Perkelahian Anak di Tuntang Semarang Bukan Orangtuanya, Tapi . .

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, didampingi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Tasikmalaya, Heru Saptaji, saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Rabu (13/5), mengatakan penyitaan mobil Kijang pembawa uang palsu senilai hampir Rp 3 miliar itu sekitar pukul 18.30.

"Saat itu anggota kami yang bertugas di check point Cikunir mencegat mobil Kijang tersebut karena berplat luar Tasikmalaya. Untuk cek masker serta physical distancing," kata Kapolres.

Petugas lainnya memeriksa kendaraan termasuk di dalam kabin. Petugas menemukan dua ransel di jok belakang. "Ketika dibuka ternyata isinya uang. Petugas kami curiga dan menyuruh mobil menepi," kata Hendria.

Setelah diperiksa secara seksama, petugas mencurigai uang yang terdapat dalam dua ransel hitam itu uang palsu. "Kami mengontak pihak BI untuk memastikan keasliannya," ujar Kapolres.

Petugas BI yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan.

Semua yang ada di situ terkejut, ternyata uang dua ransel senilai Rp 2,96 miliar itu dipastikan palsu.

"Dua orang yang ada di dalam mobil langsung kami tangkap. Keduanya berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolres.

Dari pengembangan penyelidikan, jajaran Satreskrim menangkap lagi dua tersangka lainnya. Mereka adalah MD, NF, MS dan JU, warga Jakarta, Cianjur dan Tanggerang.

Para tersangka akan dikenai pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 Tak Sempat Edarkan

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, memastikan bahwa para tersangka pemilik uang palsu senilai Rp 2,96 miliar tidak sempat mengedarkannya.

Karena itu warga diimbau tidak resah.

Halaman
12

Berita Terkini