PSBB Kota Tegal

Ini Poin-poin Penting Bagi Pengusaha dalam PSBB Tahap Dua Kota Tegal, Berlaku 15 Mei 2020

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi meninjau akses masuk Kota Tegal di Jalan Teuku Umar, Jumat (3/4/2020). Jumadi mengecek keefektifan kendaraan yang akan masuk ke Kota Tegal.

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal akan memberikan relaksasi atau kelonggaran terhadap para pengusaha dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua.

Kelonggaran PSBB tahap dua di Kota Tegal tersebut rencananya berlaku mulai, Jumat (15/5/2020).

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, kelonggaran yang dimaksud para pengusaha diperbolehkan kembali membuka unit bisnisnya.

Ia mengatakan, selama PSBB tahap satu berlangsung banyak toko dan restoran di supermarket tutup.

Adanya kelonggaran dalam PSBB tahap dua mengizinkan mereka untuk beroperasi lagi.

Identitas dan Kebohongan Laurens Ayah Angkat Syahrini Dibongkar Sosok Ini: Susun Agenda Sejak 2017

BREAKING NEWS: 3 Nelayan Kendal Dikabarkan Hilang Saat Melaut

Promo Superindo 11-14 Mei 2020, Promo Hari Kerja Diskon hingga 50%, Ada Daging sampai Biskuit

Fatwa MUI Bolehkah Salat Idul Fitri di Lapangan dengan Syarat Ini, Ini Panduan Pelaksanaannya

Selain itu, menurut Jumadi, tempat makan dan restoran diperbolehkan melayani pembeli makan di tempat.

Berbeda dengan PSBB tahap satu yang melarang pembeli untuk makan di tempat.

"Kalaupun orang boleh makan di tempat, tapi harus physical distancing atau jaga jarak. Tidak serta merta akan bebas begitu saja.

Kita perbolehkan buka tapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jumadi kepada tribunjateng.com melalui saluran telepon, Kamis (14/5/2020).

Jumadi menjelaskan, tempat makan dan restoran harus mengetatkan pelayanan dengan protokol kesehatan.

Ia mengatakan, semua pelayan wajib menggunakan masker.

Kemudian bagi karyawan yang bertugas memasak diharuskan menggunakan pelindung wajah atau face shield.

Menurutnya, hal itu bertujuan supaya saat memasak tidak ada percikan air ludah yang masuk ke dalam masakan.

Penggunaan face shield juga harus digunakan oleh pelayan di supermarket yang menjaga lapak makanan basah.

"Pabrik dan mall juga harus ketat. Harus ada disinfektan, pengecek suhu, dan dilarang bergerombol. Jadi kita beri kesempatan untuk pemilik bisnis," ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini