Ramadhan 2020
Fatwa MUI Bolehkah Salat Idul Fitri di Lapangan dengan Syarat Ini, Ini Panduan Pelaksanaannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-10.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Banyak yang bertanya, bolehkan salat idul Fitri tahun Ini digelar di lapangan terbuka seperti biasanya?
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau supaya umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah.
Hal ini demi menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi.
"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti.
Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Dalam suasana wabah Covid-19, Fachrul meminta supaya umat Islam tak meninggalkan shalat Idul Fitri.
Namun demikian, shalat hendaknya diselenggarakan dengan menyesuaikan situasi wabah.
Fachrul pun mendorong agar para ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), dapat terus memberikan penjelasan kepada umat Islam tentang hukum fikih Islam dan tata cara shalat Idul Fitri.
Fachrul juga berharap masyarakat Muslim dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dengan sukacita.
• Ada Kulkas Berlabel Halal, Menkop PMK Muhadjir Effendy: Berarti Ada Kulkas yang Tidak Halal?
• Jenazah SPG Asal Jember Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Blora, Ini Bunyi Chat Whatsapp Terakhirnya
• Benarkah Itikaf Bisa Dilakukan di Rumah dan Pahala Tidak Berkurang?
Fatwa MUI: Boleh Shalat Id Dilapangan Asal...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-10.
Fatwa itu dikeluarkan di Jakarta pada 20 Ramadhan 1441 H atau Rabu 13 Mei 2020 ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanudin AF dan Sekretaris Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh MA, diketahui oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI KH Muhyiddin Junaedi MA dan Sekretaris Jenderal Dr H Anwar Abbas MM MAg.
Dalam Fatwa itu disampaikan ketentuan hukum bahwa Sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ).
Lalu Sholat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjemaah maupun secara sendiri.
Selanjutnya Sholat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya.