Jumadi mengatakan, tempat makan tidak boleh meletakkan sendok dan garpu dalam satu wadah atau dicampur.
Pemberian sendok dan garpu diberikan sendiri- sendiri.
Kemudian semua tempat usaha, warung makan, toko kelontong dan unit usaha lain harus menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun.
Jumadi mengatakan, tempat usaha, warung makan, restoran maupun supermarket, tetap diharuskan tutup pukul 20.00 WIB.
Sementara unit bisnis yang belum diperbolehkan buka, yaitu objek wisata, bioskop, karaoke, dan tempat pijit.
"Toko- toko masih harus tutup pukul 20.00. Nanti sambil jalan, jika dilonggarkan bertambah aman, mungkin minggu depan naik sampai pukul 21.00. Karena evaluasi akan kita lakukan tiap hari," jelasnya. (fba)