Berita Narkoba

Kisah Perjalanan Dua Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati Pengadilan Negeri Depok karena Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Sofiansyah mengatakan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Sebaliknya, ia menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dakwaan untuk kedua polisi itu.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat,” kata Iwan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/4/2020) pagi.

“Para terdakwa sudah berkali-kali melakukan perbuatannya. Para terdakwa merupakan anggota Polri aktif yang seharusnya sebagai penegak hukum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” imbuh dia.

JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan pidana mati bagi Hartono dan Faisal karena keduanya terlibat penyalahgunaan sabu seberat 38 kilogram.

Iwan mengatakan, tidak ditemukan fakta bahwa kedua polisi itu juga berstatus pemakai.

“Apabila sempat terjual, jumlahnya pasti besar karena hampir 38 kilogram sabu semua,” ujar dia.

Kedua terdakwa melalui penasihat ukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dakwaan ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Transaksi Sabu 38 Kilogram, Dua Polisi Didakwa Pidana Mati di Depok"

Hubungan Cinta Terlarang Duda Kesepian dengan Siswi SMP Berakhir di Penjara

Update Corona Jateng Pagi Ini Jumat 15 Mei 2020, Angka Pasien Positif Terus Bertambah

Kisah 11 ABK KM Saridin Lolos dari Maut Setelah Kapalnya Terbalik di Laut, Ini Kronologinya

Penunggak BPJS Bisa Kena Denda 5 Persen, Wali Kota Solo Minta Jokowi Tinjau Kembali Perpres 64/2020

Berita Terkini