TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Puluhan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan asing mengaku gajinya tidak dibayar oleh perusahaan yang memberangkatkannya.
Persisnya sebanyak 45 ABK mengalaminya.
Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum para ABK, Maxie Ellia Kalangi, para kliennya diberangkatkan oleh PT SAI.
• Curhat Pelaku Bully Rizal Penjual Gorengan di Pangkep: Saya Sudah Tidak Kuat Lagi Tuhan
• Setelah Beritakan Tagar Indonesia Terserah, Kini Media Luar Negeri Soroti Kerumunan di Pasar dan Mal
• Kisah Kakak Beradik Asal Kendal Mualaf Saat Ramadhan, Dapat Hidayah Masuk Islam dengan Cara Berbeda
• Ganjar Pranowo Minta Bupati Wali Kota se-Jateng Jangan Ngeyel Sholat Idul Fitri di Masjid & Lapangan
“Kerugian materiil berupa gaji yang belum dibayarkan, bila ditotal sebesar Rp 2.928.459.000,” kata Maxie melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
“Dan kerugian immateriil yang tidak bisa dinilai dengan uang yaitu berupa kerugian kesengsaraan dengan rusaknya hubungan keluarga akibat belum dibayarkan gaji,” sambungnya.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.
Maxie menuturkan, musyawarah antara para ABK dengan Presiden Direktur PT SAI Rustoyo sempat dilakukan pada 25 Desember 2019.
Kesepakatan, katanya, telah tercapai.
Rustoyo disebut telah berjanji membayar gaji para ABK paling lambat 30 Januari 2020.
Bahkan, para ABK dan Rustoyo yang mewakili perusahaannya telah membuat perjanjian bersama.
“Namun kenyataannya setelah tanggal 30 Januari 2020 tidak juga dibayarkan gaji para ABK,” tuturnya.
Usaha pihak kuasa hukum menghubungi Rustoyo melalui sambungan telepon maupun menyurati PT SAI juga tidak membuahkan hasil.
Menurut Maxie, keberadaan Rustoyo tak diketahui.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh seorang ABK, pemilik kapal ikan asing tempat salah satu ABK bekerja sudah membayarkan kewajibannya ke Rustoyo.
Kemudian, tutur Maxie, komisaris perusahaan tersebut mengaku pernah mencetak sejumlah bukti pembayaran agen yang bekerja sama dengan PT SAI kepada Rustoyo.
Kendati demikian, para ABK tak kunjung menerima gaji.
Para kuasa hukum pun menilai terdapat dugaan tindak pidana terkait hal tersebut.
Maxie menduga adanya keterlibatan staf lain di perusahaan tersebut.
“Diduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan diduga telah terjadi tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang diatur dalam KUHP,” ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "45 ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Mengaku Belum Terima Gaji, Totalnya Rp 2,9 Miliar"
• Sebut Perawat Goblok dan Doakan agar Dimatikan Virus Corona, Warganet Diburu Polisi
• Jenazah Pasien Ini Dibawa Paksa Keluarga dari Bali ke Lombok, Ternyata Positif Virus Corona
• Bunuh Anggota TNI, Komang Ditembak Mati Polisi karena Rebut Senjata dan Melawan saat Ditangkap
• Ruswan Latuconsina Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose Dianggap Pansos Cari Popularitas