Tips Kesehatan

Tips BPOM Jika Anda Beli Makanan Pakai Layanan Pesan Antar di Tengah Pandemi Virus Corona

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paket makanan pesan antar

Lebih rinci, pelaku usaha harus menjamin kondisi setiap kemasan pangan tetap utuh dan tidak rusak.

Makanan juga harus dikemas dengan kemasan yang baik, aman, dan tertutup, menjaga kondisi pengiriman seperti dilengkapi dengan bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk, serta memastikan sarana pengantaran tetap besar.

Petugas pengantaran harus menerapkan personel yang higienis seperti menggunakan masker dan sarung tangan, cek kondisi kesehatan personel, dan memastikan personal paham tentang panduan pencegahan Covid-19.

Terkait kemasan pada produk makanan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019.

Di dalamnya terdapat aturan soal zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.

Pemerintah mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.

Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tara pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beli Makanan Pakai Layanan Pesan Antar? BPOM Minta Anda Perhatikan Ini

Bendungan Jebol, Kota Michigan Terendam dan 10 Ribu Warga Dievakuasi

Daftar Ponsel Xiaomi dan Redmi yang Update MIUI 12 Juni, Layar Bisa Ditampilkan ke TV

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Pangkal Pinang, Ramadhan Hari ke-28, Kamis 21 Mei 2020

PSBB 124 Kabupaten/Kota di Indonesia Akan Dibuka karena Masuk Wilayah Hijau

Berita Terkini