TRIBUNJATENG.COM- Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan per Maret 2025.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menerapkan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan besaran iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan.
Namun, mulai 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa keputusan mengenai kenaikan iuran berada di tangan pemerintah dan akan diumumkan sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sebesar Rp42.000 per bulan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. Untuk keluarga tambahan seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1?ri gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Penting bagi peserta untuk membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
(*)