Pengakuan AN, dengan modus yang sama dia juga telah menipu seorang warga Kebumen lain.
Sampai saat ini, kasus penipuan yang dilakukan tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kebumen.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (aqy)
• Melihat Kapolsek Tidur saat Rapat Corona, Suara Kapolda Berubah Tegas: Kamu Keluar Saja
• Viral Percakapan Whatsapp Pria Asal Banyumas Siap Disuntik Virus Corona
• Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Suami, Istri, Anak, Keluarga dan Orang yang Diwakili
• Rencana Kawasan Kota Baru Purwokerto 2021, Masjid Raya Desain Ridwan Kamil Terinspirasi Peso Kudi