Wabah Virus Corona

Apa Ancaman Pidana jika Ketahuan Memalsukan SIKM? Ini 11 Sektor yang Diperbolehkan Membuat SIKM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

- Industri strategis;

- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Asli atau palsunya SIKM bisa diketahui hanya melalui smartphone.

Dilansir Tribunnews, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan petugas pemeriksa SIKM nantinya cukup memindai kode QR yang tertera di surat.

Lewat pindaian kode QR tersebut akan diketahui SIKM yang dibawa seseorang asli atau palsu.

"Dalam SIKM itu ada QR code yang memang bisa di-scan menggunakan handphone apa saja atau smartphone."

"Kemudian akan keluar siapa pemilik SIKM tersebut, akan kita cocokkan dengan wajahnya."

"Supaya SIKM si A tidak digunakan oleh si B. Tapi teknisnya secara detail instansi terkait (Satpol PP dan petugas Dishub, red). Kepolisian dan TNI hanya pendamping," terang Kombes Sambodo.

Lantas, apa ancaman pidana yang menanti jika ketahuan memalsukan SIKM?

Mengutip corona.jakarta.go.id, siapapun yang memalsukan atau memanipulasi surat, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.

Dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Bagi pekerja atau warga yang ingin membuat SIKM, harus memerhatikan syarat-syarat berikut ini:

Syarat SIKM

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

Halaman
1234

Berita Terkini