7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP.
Apabila sudah memenuhi syarat di atas, simak cara mendapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta berikut ini:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancaman Pidana jika Ketahuan Memalsukan SIKM, Pemeriksaan Hanya Pakai Smartphone
• Gelombang Pasang Terjang Tenda Warung di Pinggir Pantai Setrojenar Kebumen
• 7 Kecamatan di Cilacap Dilanda Banjir Rob, 3.750 Bangunan Terendam Air Laut
• Iman Brotoseno Jadi Dirut PAW TVRI, Ini Tanggapan Anggota Komisi I DPR RI: Proses Diulang dari Awal
• Alasan Kenapa Pendaftaran Prakerja Gelombang 4 Ditunda