TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Menyambut new normal atau normal baru di masa pandemi virus corona, Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas I A Solo mewajibkan tahanan yang akan masuk menyertakan hasil rapid test.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Solo bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo melakukan rapid test atau tes cepat kepada 320 orang yang terdiri dari personel kepolisian dan tahanan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil rapid test dari DKK Solo. Dari sebanyak 320 orang tersebut, terdapat 34 tahanan yang dirapid test.
"Hasilnya (rapid test) kami masih menunggu dari DKK Solo, katanya dua sampai tiga hari lagi. Hari ini masih ada sekitar 23 anggota yang menjalani rapid test," katanya kepada Tribunjateng.com saat ditemui di Mapolresta Solo, Rabu (3/6/2020).
Terkait rapid test yang dilakukan kepada para tahanan, Lanjut Kombes Pol Andy Rifai, hasil rapid test tersebut sebagai syarat melimpahkan tahanan kepolisian ke Rutan Kelas I A Solo.
"Kita sudah koordinasi dengan Rutan, untuk nantinya menyertakan hasil rapid test saat melimpahkan tahanan ke sana," ungkapnya.
Rutan Kelas 1 A Solo mulai menerima limpahan tahanan dari Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian mulai Selasa (2/6/2020).
Terpisah, Kepala Rutan Kelas I A Solo, Sholeh Joko Sutopo menjelaskan, Rutan bisa menerima limpahan tahanan dari Kejaksaan, Pengadilan maupun kepolisian dengan syarat menyertakan hasil rapid test.
Selain itu, Rutan juga telah menyiapkan dua ruang isolasi bagi tahanan yang akan masuk dengan kapasitas 20 orang.
"Sebelum masuk akan isolasi dulu 14 hari, baru ditempatkan di blok hunian. Nanti pengiriman bertahap, mekanismenya sudah kita koordinasikan dengan kejaksaan, pengadilan dan kepolisian," jelasnya. (Ais)