TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah di Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar dapat beroperasi kembali setelah sempat disegel warga pada Minggu (3/8/2025).
Adapun TPS Desa Jetis lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga desa tetangga yakni Desa Brujul.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi antara perwakilan Pemdes Jetis dan Brujul serta warga dilakukan pada Juni lalu.
Ada kesepakatan untuk dilakukan perbaikan proses pengelolaan sampah, operasional dan relokasi TPS.
Baca juga: TPS Ilegal dan Penumpukan Sampah Jadi Sorotan, Pemkot Semarang Turun Tangan
Akan tetapi warga yang tinggal dekat TPS itu kembali menggelar aksi penolakan operasional dan keberadaan TPS selang satu bulan kemudian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TPS tersebut sempat disegel warga Dusun Widoro Kandang Desa Brujul yang tinggal di dekat TPS itu pada Minggu siang.
Warga tampak membawa spanduk berisi desakan untuk menutup TPS desa sebelah.
Di antaranya "STOP TPS, POLUSI UDARA dan Sebelum ada KORBAN LAGI."
Selain itu akses masuk TPS juga ditutup dengan spanduk bertuliskan Menolak Keras Tolong Ditutup.
Mediasi antara warga dengan Pemdes Jetis serta Pemdes Brujul dan pihak kecamatan digelar pasca aksi tersebut di Kantor Kecamatan Jaten.
Dari hasil mediasi disepakati segel TPS itu dibuka kembali sehingga dapat beroperasi dengan batasan waktu yang disepakati dan akan dilakukan relokasi TPS di tempat yang jauh dari pemukiman.
Pantauan di lokasi pada Minggu petang, tampak perwakilan warga dari kedua desa itu bersama-sama membuka segel yang menutup akses masuk TPS Desa Jetis.
Berbekal tang, warga membongkar kawat yang mengikat bambu pada akses utama TPS itu.
Spanduk yang menutup TPS juga telah dilepas disaksikan Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.
Pj Kades Brujul, Sriyono menyampaikan, meski telah ada perbaikan proses pengolahan sampah di TPS Desa Jetis pasca mediasi pada bulan lalu ternyata warga masih merasakan dampak seperti asap dan debu.