TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam melaksanakan shalat Jumat secara bergelombang atau dibagi dua sif.
MUI menilai pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona (Covid-19) tidak sah.
Menurut Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan ibadah Jumatan dibagi dalam dua sif atau dua gelombang.
Anwar berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Shalat Jumat Dua Gelombang.
"Fatwanya sudah ada tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana [salat Jumat dua gelombang tidak sah], karena fatwanya kuat alasannya," kata Anwar, Selasa (2/6).
MUI memandang alasan membagi dua gelombang ibadah salat Jumat hanya karena kapasitas masjid terpangkas akibat adanya pembatasan jarak bukanlah alasan yang kuat.
Menurut Anwar, sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat pandemi Covid-19 tidak memicu pelaksanaan Jumatan secara bergelombang.
"Alasan 'physical distancing' tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan salat Jumat di luar masjid yang ada seperti di musala, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat salat Jumat," kata Anwar.
Ketimbang membagi salat jumat dalam 2 sif, MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat.
Menurut Anwar, upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama.
"Jadi kami lebih mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk menambah jumlah tempat penyelenggaraan salat Jumat," ujarnya.
Anwar menyebut masyarakat tetap dapat melangsungkan salat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.
Bila memang di suatu daerah sudah tak ada lagi ruang yang bisa dipakai melaksanakan salat Jumat selain di masjid, alasan ini menurut Anwar bisa dilakukan untuk membagi ibadah salat Jumat secara bergelombang.
Akan tetapi, Anwar menegaskan di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat salat Jumat dilaksanakan secara bergelombang.
"Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk salat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang," ujarnya.