Ia juga menegaskan agar tidak ada praktek jual beli kios maupun los yang bisa saja dimanfaatkan oleh sejumlah oknum.
“Pedagang hanya meminta mereka dikembalikan ke lokasi kios dan los semula saat pasar pagi belum dibangun.
Kalau jumlahnya, sampai saat ini pedagang lama bisa menempati kios dan los di bangunan yang baru," ujarnya.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan Kendal, Subaedi mengatakan, proses penetapan lokasi pada masing-masing pedagang dilakukan dengan dua tahap.
Meliputi sistim rembuk rukun antar pedagang didampingi kedinasan dan pengelola pasar, atau sistim penentuan berdasarkan zonasi langsung dari dinas.
"Kalau opsi kedua berdasar pada zonasi untuk jalan terakhir manakala mereka alot dalam penentuan.
Kalau itu terjadi mau gak mau mereka harus terima keputusan penempatan dari dinas mengutamakan yang sudah berizin.
Sementara kita coba selesaikan melalui rembuk musyawarah bersama" terangnya. (Sam)
• Saat New Normal, Lawang Sewu dan Museum Kereta Ambarawa Dibuka Kembali
• Persiapan New Normal, BKPP Kota Semarang Susun Perwal dan Surat Edaran Sistem Kerja ASN
• BREAKING NEWS: Pria Ini Kepergok Mencuri di Minimarket di Jalan Gajah Raya Semarang
• Cerita Mbah Joyo Banting Setir dari Paranormal ke Tukang Pijat, Jadi Langganan Alm Didi Kempot