Berita Semarang
Persiapan New Normal, BKPP Kota Semarang Susun Perwal dan Surat Edaran Sistem Kerja ASN
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan suat edaran terkait sistem kerja ap
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan suat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, pada new normal nanti sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang akan lebih mengefektifkan dan mengefisiensikan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi informasi, diantaranya penggunaan tanda tangan elektronik, sistem presensi pegawai menggunakan QR code, serta berbagai administrasi dan pelayanan secara daring atau online.
"Semua OPD sudah mulai bergerak mempersiapkan.
• Seolah Tak Pernah Takut Siapapun, Nyali Nikita Mirzani Pernah Ciut Setelah Dilaporkan Sosok Ini
• Mantan Kapolrestabes Semarang Brigjend Pol Abioso Kini Resmi Menjabat Wakapolda Jateng
• Ini Penyebab Jumlah Pasien Positif RSUP Kariadi Semarang Mengalami Penurunan Pesat
• Dalam 2 Hari 15 Orang Positif Corona di Solo Raya, Wonogiri Jebol, Sukoharjo 3 Besar Jateng
Presensi pegawai pakai QR Code yang didownload masing-masing.
Cukup pakai handphone sendiri.
Kami lengkapi dengan GPS dan beberapa fitur lain jadi lokasi yang bersangkutan akan tetap terpantau," terang Litani, Jumat (5/6/2020).
Meski pelayanan akan lebih diarahkan secara online, kata Litani, Pemerintah Kota Semarang akan tetap menjaga kualitas pelayanan tetap baik.
Lingkungan kantor yang menjadi tempat bekerja para ASN juga dipastikan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Peralatan yang dipakai bersama, semisal keyboard komputer dan telepon, harus dibersikan secara rutin menggunakan disinfektan.
Pertemuan-pertemuan yang tidak sangat urgen juga diupayakan dilakukan melalui video conference.
"Kalau sifatnya sangat urgen dan harus dilakukan pertemuan, protokol kesehatan tetap dipakai. Jaga jarak dan sebagainya," imbuhnya.
Terkait jam kerja ASN, sebut dia, saat ini masih berjalan dengan sistem work from home (WFH).
Meski demikian, jika ada kegiatan di kantor, pegawai tetap masuk seperti biasa.
Pada new normal nanti, menurutnya, sistem kerja WFH dimungkinkan masih akan diberlakukan.
Saat ini pihaknya masih menggodok peraturan tersebut.