Berita Semarang

Komplotan Curanmor Ini Ditangkap Terpisah 3 Polsek di Semarang

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu saat diinterogasi oleh Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah pelaku pencurian motor Darmanto ditangkap, Polisi melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Hasilnya, dua pelaku lain pun turut ditangkap.

Dua pelaku lain yakni Wahyu (21) warga Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan dan Ujang (23) yang beralamatkan Lampung Selatan.

Seolah Tak Pernah Takut Siapapun, Nyali Nikita Mirzani Pernah Ciut Setelah Dilaporkan Sosok Ini

Mantan Kapolrestabes Semarang Brigjend Pol Abioso Kini Resmi Menjabat Wakapolda Jateng

Dalam 2 Hari 15 Orang Positif Corona di Solo Raya, Wonogiri Jebol, Sukoharjo 3 Besar Jateng

Innalillahi Wa Innailahi Rojiun, Satpam Cantik yang Hilang Ditemukan Mengapung di Bengawan Solo

Di Semarang, Ujang tinggal di indekos di Jalan Wologito, Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat.

Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Keduanya juga mengaku pernah bersama Darmanto saat beraksi melakukan pencurian sepeda motor.

Pengembangan kasus ini lantaran Polsek Mijen menangkap Darmanto dan dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tidak hanya sekali dalam beraksi.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Iman Sudiyantoro mengatakan, dari pengembangan kasus tersebut pihaknya menangkap Wahyu (23) sesaat setelah Darmanto ditangkap.

Iman menjelaskan, Wahyu turut beraksi melakukan pencurian dengan Darmanto di Jalan Simongan, Kelurahan Simongan, Kecamatan Semarang Barat.

Dalam aksinya, mereka berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Blade berpelat nomor H 2562 AIG.

Sedangkan dari pengakuan Wahyu, dia baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut.

Dia mengaku butuh waktu antara 15 sampai 30 detik untuk mencongkel kunci motor. Dalam beraksi mereka berbekal kunci Y.

Sementara Ujang yang ditangkap Polsek Gajahmungkur juga beraksi bersama Darmanto melakukan pencurian.

Ujang beraksi dalam pencurian yang dilakukan di wilayah Sampangan.

Satu unit sepeda motor Supra X berhasil digasak.

Dari pengakuan Ujang, dia kenal Darmanto baru beberapa bulan.

Saat hendak beraksi, dia disuruh ke indekos milik Darmanto yang terletak di kawasan Pasadena.

"Saya disuruh ke kosnya Darmanto.

Diajak muter.

Saya ngikut," kata Ujang.

Dari hasil informasi yang digali oleh pihak kepolisian, ternyata ketiga pelaku itu beraksi bersama.

Mereka menggunakan mobil Soluna saat beraksi.

Setelah mendapat barang curian, barulah mereka membawanya ke indekos milik Darmanto di kawasan Pasadena.

"Dari pengakuan pelaku Ujang, dia baru sekali melakukan aksi pencurian," ujar Kapolsek Kompol Dedy.

Sebelumnya, Darmanto ditangkap oleh jajaran Polsek Mijen lantaran kasus pencurian sepeda motor.

Saat pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus ini, akhirnya terungkaplah Wahyu dan Ujang yang juga turut dalam aksi pencurian bersama Darmanto.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (goz)

Bupati Tegal Umi Azizah Salurkan 345 Paket Sembako kepada Warga Terdampak Banjir Rob

Pernah Dengar Pepatah Banyak Jalan Menuju Roma? Begini Sejarahnya

Sularmi Bisa Bantu Keuangan Keluarga dari Buat Masker Kain Perca

Nikmati Wisata ke Lawang Sewu Semarang Tanpa Keluar Rumah

Berita Terkini