Berita Kendal

Pemkab Kendal Siapkan Absensi Wajah untuk Seluruh ASN

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kendal Mirna Annisa.

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dalam rangka menyambut era new normal di Kabupaten Kendal, Pemerintah Kabupaten Kendal bersama instansi terkait tengah mempersiapkan mekanisme protokol kesehatan yang nantinya menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas.

Satu di antaranya mekanisme absensi untuk para Aparatul Sipil Negara (ASN) menggunakan fingerprint wajah (scan wajah).

Sekretaris Daerah (Sekda Kedal), Moh Toha mengatakan, Jumat (5/6/2020) seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kendal telah masuk dan bekerja seperti biasa di lingkungan perkantoran masing-masing.

Seolah Tak Pernah Takut Siapapun, Nyali Nikita Mirzani Pernah Ciut Setelah Dilaporkan Sosok Ini

Mantan Kapolrestabes Semarang Brigjend Pol Abioso Kini Resmi Menjabat Wakapolda Jateng

Dalam 2 Hari 15 Orang Positif Corona di Solo Raya, Wonogiri Jebol, Sukoharjo 3 Besar Jateng

Viral Pemotor Tampar Perempuan Petugas SPBU, Netizen Serbu Akun Milik Terduga Pelaku

Hanya saja, sebagai langkah awal dalam rangka menyambut tatanan normal baru atau new normal, para pegawai aparatul sipil tidak lagi melalukan absensi dengan jari tangan.

Kini mereka harus melakjkan absen dengan fingerprint wajah guna mengurangi tingkat resiko penularan covid-19.

"Iya per hari ini semua ASN bukan tidak absen, namun absensinya menggunakan scan wajah, tidak tangan lagi.

Ini sebagai upaya penerapan sistim kerja dalam menyambut new normal," terangnya di Kendal, Jumat (5/6/2020).

Peraturan absensi scan wajah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/0204/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Normal Baru huruf F tentang Pelaksanaan, poin 10 A.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Cicik Sulastri, menambahkan selain mengatur mekanisme absensi, SE tersebut juga sebagai pedoman para ASN dalam melaksanakan tugas negara pada instansi masing-masing dalam menyambut tatanan normal baru.

Katanya, selain mengatur tentang pemberlakuan kerja ASN di kantor juga menjelaskan beberapa hal yang memungkinkan ASN kerja dari rumah (work from home) dengan catatan dan ketentuan tertentu.

Seperti halnya sakit parah, hamil beresiko, dan lainnya serta wajib memberikan laporan tertulis kepada pimpinan secara berkala.

Selain itu, beberapa arahan lain seperti wajib memakai masker baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan juga diterangkan dalam surat edaran tersebut.

Mekanisme jam operasional, meminimalisir penggunaan kendaraan umum, wajib cuci tangan dan cek suhu sebelum dan sesudah bekerja, memakai sarung tangan, hingga menyediakan sekat jika diperlukan.

"Hari ini semua aturan mulai diterapkan di lingkungan ASN untuk menyambut tatanan normal baru atau new normal," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kendal Mirna Annisa, menyampaikan sejumlah persiapan dalam rangka mendukung tatanan normal baru di wilayah Kabupaten Kendal tengah dipersiapkan.

Halaman
12

Berita Terkini