Emosi Ibunya Menangis, Dini Hari Pemuda di Banyumas Ini Bawa Golok ke Rumah Korban, Membacoknya
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Seorang pemuda di Banyumas diamankan polisi Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan pembacokan terhadap pemuda lain hingga luka parah.
Tersangka adalah Raka Sukma (23) warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Tersangka diamankan polisi karena membacok Giant Ardi Ardana (19) warga Desa Karangkedawung, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
• Rumah Mewah Rp 80 Miliar Milik Tukul Arwana Digerebek, Ada Apa?
• Promo Superindo Hari Kerja 8-11 Juni 2020, Diskon Buah hingga 45 Persen, Berikut Daftar Lengkapnya
• Sesunggukan, Dorce Gamalama Beberkan Alasan Minta Kerja ke Raffi Ahmad dan Gigi: Aku Enggak Miskin
• Tips Menyimpan Ikan dan Seafood Mentah di Kulkas, Khusus Udang Simpan di Plastik Berisi Air
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mengatakan jika tersangka ditangkap pada Senin (8/6/2020).
"Tersangka semalam ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat bersembunyi," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Selasa (9/6/2020).
Pihaknya menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2020) lalu.
Tersangka saat itu membawa golok ke rumah korban sekira pukul 04.30 WIB.
"Tersangka lalu masuk ke rumah korban.
Saat berada di dalam, tersangka yang mendapati korban langsung mengayunkan goloknya berkali-kali," imbuhnya.
Sabetan golok mengenai kepala bagian kiri dan tangan korban.
Usai membacok tersangka lalu melarikan diri, sementara korban yang mengalami luka parah dibawa ke RS Wiradadi Husada.
Tidak terima dengan kejadian itu, kerabat korban Budi Iskandar (45) melaporkan peristiwa pembacokan ke polisi.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Karangrau, Banyumas.
Berdasarkan penyidikan kasus tersebut terungkap jika tersangka melakukan aksinya lantaran emosi.
Tersangka merasa emosi karena ibunya ditagih hutang oleh korban sampai menangis.
Karena kasihan melihat ibunya yang menangis, tersangka merasa emosi dengan korban.
Diketahui bahwa tersangka yang sudah mengenal korban dan mengetahui alamat rumahnya.
"Tersangka lalu mempersiapkan golok dari rumahnya dan menuju rumah korban untuk melakukan penganiayaan," ungkap Berry.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.
Karena mengakibatkan luka berat, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. (TribunBanyumas/jti)
• Kabar Duka, Musisi Benny Likumahuwa The Rollies Meninggal Dunia
• Kecelakaan Karambol Libatkan Tiga Mobil di Tol Semarang Km 432, Dua Orang Alami Luka-luka
• Tips Menyimpan Ikan dan Seafood Mentah di Kulkas, Khusus Udang Simpan di Plastik Berisi Air
• Sesunggukan, Dorce Gamalama Beberkan Alasan Minta Kerja ke Raffi Ahmad dan Gigi: Aku Enggak Miskin