TRIBUNJATENG.COM,BATANGĀ - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mulai mengujicoba cetak dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80gr berwarna putih.
Hal itu sejalan dengan disahkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Maka seluruh dokumen kependudukan akan menggunakan kertas HVS 80 gr berwarna putih.
"Sebenarnya akan mulai dilakukan serentak pada 1 Juli mendatang, nah saat ini kami sedang ujicoba dulu karena menggunakan mesin cetak khusus," tutur Kepala Disdukcapil Batang, M.Abdul Rahman, Selasa (9/6/2020).
Dia menjelaskan terdapat 24 dokumen kependudukan yang akan dicetak dengan kertas HVS, kecuali KTP dan KIA.
"Untuk KTP dan KIA bentuk fisiknya tetap, tidak berbentuk kertas," ujarnya.
Sedangkan, untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan.
"Keamanan dan keaslian tetap bisa di cek, masyarakat pun bisa cek sendiri dengan aplikasi QR Barcode, nanti data akan muncul sesuai dengan yang ada di dokumen,"pungkasnya.
(din)