TRIBUNJATENG.COM, PATI – Polisi telah menangkap Suyuti (54), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Pati.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, korban dari perbuatan asusila yang dilakukan tersangka ialah seorang anak perempuan berusia lima tahun.
“Identitas korban tidak bisa kami sebutkan karena berkaitan dengan kondisi psikologis korban dan keluarganya."
"Kita sebut saja Gadis,” ujar dia dalam Konferensi Pers di Satreskrim Polres Pati, Jumat (12/6/2020).
• Lihat Polisi Diserang di Pinggir Jalan, Pria Ini Bukannya Bantu Malah Berfoto Selfie
• Lebih dari 3 Ribu Orang Indonesia, Vietnam dan Filipina Pindah Jadi Warga Negara Taiwan
• Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin
• Owner Kafe Bellywise Semarang Beberkan Kronologi Rombongan Gowes Bawa Masuk Sepeda
Ia mengatakan, pelaku yang merupakan Ketua RT melakukan pemerkosaan pada 21 Mei 2020 pagi.
Ketika itu, sekira pukul tujuh, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan pendataan bantuan sosial.
Karena pelaku merupakan Ketua RT, orang tua dan kakak Gadis tidak curiga.
Terlebih, pelaku memang sering berkunjung ke rumah mereka.
“Setelah datang dan bertemu ibu Gadis, pelaku tidur-tiduran di rumah korban sambil menonton televisi bersama Gadis."
"Sebelum mencabuli korban, pelaku memberi iming-iming uang sejumlah Rp 2.000."
"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban,” papar AKBP Arie.
Usai memerkosa Gadis, sekira pukul 9 pagi Suyuti keluar dari rumah dan mampir ke rumah kakek Gadis.
Sebelumnya, ketika hendak berangkat ke sawah, kakek Gadis sempat melihat Suyuti memasuki rumah Gadis.
Bercak Darah
“Pada sore hari, Gadis dimandikan kakaknya, dan ditemukan bercak darah di celana dalamnya."