"Ini kemudian ditanyakan oleh kakak korban, kenapa ada bercak darah."
"Dilaporkanlah ke ibunya."
"Ibunya kemudian bertanya, barulah Gadis bercerita telah dicabuli pelaku,” jelas Kapolres.
Setelah Gadis menceritakan hal tersebut, sang ibu mendatangi bidan desa dan memeriksakan Gadis.
Bidan menyatakan, telah terjadi kerusakan atau luka di alat kelamin korban akibat masuknya suatu benda.
Setelah itu, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pati.
Setelah memeriksa saksi-saksi, yakni ibu, kakak, dan kakek korban, polisi memanggil Suyuti pada Selasa (9/6/2020).
“Kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” kata Arie.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang ia kenakan ketika melakukan tindakan asusila.
Barang Bukti
Adapun dari korban, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan uang dua ribu rupiah yang digunakan pelaku sebagai iming-iming.
Uang dua ribu tersebut terdiri atas selembar uang kertas seribu rupiah dan dua keping koin lima ratus rupiah.
Akibat perbuatan bejatnya, Suyuti yang merupakan seorang pria beristri ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini fokus kami adalah trauma healing pada korban, dugaan mengenai kemungkinan adanya korban lain masih kami dalami."
"Begitu pula dengan orientasi seksual pelaku, apakah bisa dikategorikan pedofilia,” papar Arie.