TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Transportasi umum bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Tipe A Tegal, sudah beroperasi dalam sepekan terakhir.
Dalam sehari, ada sekira 20 sampai 30 orang yang melakukan perjalanan ke daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Sementara bus tujuan DKI Jakarta dalam sehari ada tiga sampai empat kali keberangkatan.
• Viral Saat Polisi Evakuasi Ayla Kecelakaan di Jurang, Ditemukan Mayat Wanita di Dalam Datsun Silver
• Sosok Lettu Vira Yudha Korban Heli Jatuh di Kendal Dikenal Mengayomi Keluarga
• Lettu Vira Yudha Korban Heli Jatuh di Kendal Tinggalkan Putra yang Masih Berusia 2 Tahun
• Biodata Dita Karang, Remaja Yogyakarta Viral Masuk Member Girlband K-Pop Secret Number
Staf Terminal Tegal, Gunawan mengatakan, aktivitas bus AKAP di Terminal Tipe A Tegal mulai beroperasi, sejak Minggu (7/6/2020).
Hal itu setelah sdanya pembolehan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Ia mengatakan, perusahaan otobus (PO) yang sudah beroperasi di Terminal Tegal, antara lain PO Sinar Jaya, PO Dwi Sri, PO Dedy Jaya, dan PO Setia Negara.
"Yang layak diberangkatkan ada stiker dari Dirjen.
Kriterianya laik jalan dan krunya juga harus punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau minimal surat kesehatan," kata Gunawan kepada tribunjateng.com, Sabtu (13/6/2020).
Gunawan menjelaskan, penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke daerah Jawa Barat atau DKI Jakarta, harus membawa surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.
Selain itu juga membawa surat tugas dari perusahaan tempat bekerja.
Namun bagi penumpang yang hendak ke DKI Jakarta, harus menunjukkan juga SIKM.
"Yang tidak membawa kami sarankan untuk pulang. Dari pada nanti sudah sampai Jakarta lalu diminta pulang lagi.
Mumpung baru sampai terminal," ungkapnya.
Karyawan PO Sinar Jaya, Wahyudin (28) membenarkan, keharusan penumpang membawa surat sehat dan SIKM bagi yang hendak ke DKI Jakarta.
Wahyudin mengatakan, penumpang wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter dan RT/ RW.