Berita Asusila

Tega Cabuli Anak Tiri, Kakek 83 Tahun Ini Ancam Tak Rawat Ibu Korban yang Terkena Penyakit Stroke

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek 82 tahun berinisial PR di Malang tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali sejak korban usia 13 tahun. Kini korban usia 17 tahun, si kakek minta dilayani lagi.

Cerita memilukan tersebut akhirnya terdengar oleh kakak kandung korban.

Kakak kandung itu baru mengetahui karena tidak hidup serumah dengan korban, alias tinggal bersama suami karena sudah berkeluarga.

"Puncaknya korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke perangkat desa," tutur Andaru.

Cerita tersebut mengantarkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," terang Andaru.

Pelaku kini tengah menikmati sisa hidupnya di balik jeruji penjara.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Andaru.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Istri Stroke, Kakek 82 Tahun di Malang Ini Setubuhi Anak Tiri 10 Kali Sejak Korban Usia 13 Tahun

HEBOH! Perselingkuhan Bu Dokter Puskesmas dengan Berondong Terbongkar, Berawal dari Chat Mesra di WA

Pengakuan Tukang Bakso yang Ludahi Mangkuk: Ajaran dari Guru Spiritual Supaya Laris

FAKTA BARU: Gadis 16 Tahun Disetubuhi 8 Pria Bergantian Hingga Korban Meninggal Dunia

Putri John Kei Minta Maaf Atas Aksi Premanisme yang Dilakukan Sang Ayah

Berita Terkini