Cerita memilukan tersebut akhirnya terdengar oleh kakak kandung korban.
Kakak kandung itu baru mengetahui karena tidak hidup serumah dengan korban, alias tinggal bersama suami karena sudah berkeluarga.
"Puncaknya korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke perangkat desa," tutur Andaru.
Cerita tersebut mengantarkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," terang Andaru.
Pelaku kini tengah menikmati sisa hidupnya di balik jeruji penjara.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Andaru.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Istri Stroke, Kakek 82 Tahun di Malang Ini Setubuhi Anak Tiri 10 Kali Sejak Korban Usia 13 Tahun
• HEBOH! Perselingkuhan Bu Dokter Puskesmas dengan Berondong Terbongkar, Berawal dari Chat Mesra di WA
• Pengakuan Tukang Bakso yang Ludahi Mangkuk: Ajaran dari Guru Spiritual Supaya Laris
• FAKTA BARU: Gadis 16 Tahun Disetubuhi 8 Pria Bergantian Hingga Korban Meninggal Dunia
• Putri John Kei Minta Maaf Atas Aksi Premanisme yang Dilakukan Sang Ayah