"Ketiga tersangka pelaku pembobol mesin ATM ini selain spesialis, juga residivis dengan kasus yang sama.
Mereka mengaku belajar menguras mesin ATM dari youtube," ujar Festo, dibenarkan Kasat Reskrim Ryan Wira Raja Pratama.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
"Ketiga tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres. Kasus ini akan kami kembangkan, karena diduga ketiga pelaku tidak bekerja sendiri dalam beroperasi ada jaringan," tandas Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polres Magetan Ringkus Pembobol ATM Lintas Provinsi: Ngaku Beraksi 14 Kali dan Belajar dari Youtube
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Penangkapan Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kena Batunya Saat Beraksi di Magetan