Berhasil diamankan tersangka Edi Cahyono, Abud, dan Winarto.
Kompol Joko mengatakan, barang bukti uang tunai sekira Rp 2 juta.
Menurutnya, perjudian kasus yang ketiga masih menggunakan pesan singkat SMS.
"Depalan tersangka sudah kami amankan. Mereka dijerat Pasal 303 ayat 1 tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," jelasnya. (fba)
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 1 Juli 2020 Ada di Empat Lokasi
• Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Rabu Ini, Buka di Kecamatan Margadana dan 3 Tempat Lainnya
• Prakiraan Cuaca di Tegal Rabu 1 Juli 2020, Cerah Berawan Mendominasi Sejak Pagi Hingga Dini Hari
• HEBOH! Perangkat Desa Jual Tanah dan Bangunan SD Seharga Rp 80 Juta, Kenapa Camat Hanya Bungkam
--