Berita Tegal

Polisi Ringkus 3 Kasus Judi di Kota Tegal, Modus Transaksi di Media Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Tegal Kota Kompol Joko Wicaksono (tengah), menunjukkan barang bukti kasus perjudian yang melibatkan delapan orang tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6/2020).

Berhasil diamankan tersangka Edi Cahyono, Abud, dan Winarto.

Kompol Joko mengatakan, barang bukti uang tunai sekira Rp 2 juta. 

Menurutnya, perjudian kasus yang ketiga masih menggunakan pesan singkat SMS.

"Depalan tersangka sudah kami amankan. Mereka dijerat Pasal 303 ayat 1 tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," jelasnya. (fba)

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 1 Juli 2020 Ada di Empat Lokasi

Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Rabu Ini, Buka di Kecamatan Margadana dan 3 Tempat Lainnya

Prakiraan Cuaca di Tegal Rabu 1 Juli 2020, Cerah Berawan Mendominasi Sejak Pagi Hingga Dini Hari

HEBOH! Perangkat Desa Jual Tanah dan Bangunan SD Seharga Rp 80 Juta, Kenapa Camat Hanya Bungkam

--

Berita Terkini