Berita Semarang
Sidang Lanjutan Gugatan Rektor Unnes Semarang, Muhtar Sebut Sucipto Membuat Pengaburan Fakta
Sidang gugatan dosen Unnes Sucipto Hadi Purnomo lawan Rektor Unnes Fathur Rokhman memasuki agenda jawaban tergugat.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Sidang gugatan dosen Unnes Sucipto Hadi Purnomo lawan Rektor Unnes Fathur Rokhman memasuki agenda jawaban tergugat.
Dalam menyampaikan jawaban gugatan tersebut, kuasa hukum pihak tergugat Muhtar Hadi Wibowo mengatakan sudah menyampaikan poin-poin penting yang tertulis dalam jawaban.
Dia meminta pihak penggugat tidak banyak berwacana.
• BREAKING NEWS: Pedangdut Ayu Vaganza Ditahan Polres Kudus Diduga Terlibat Narkoba
• Viral Video Gadis ABG Dihajar di Tengah Lapangan, Korban Sampai Sujud
• 12 PK Pemandu Lagu Digerebek Polisi Polda Layani Plus-plus di Room Karaoke, Segini Tarifnya
• Pelawak Andre Taulany Tembak Azis Gagap Hingga Berdarah, Berawal dari Gimmick
"Tolong fokus mempersiapkan dengan baik replik jawaban tertulis, agar tepat waktu untuk dapat disampaikan dalam persidangan pada 15 Juli 2020, Pukul 13.00 dengan sistem e-court Mahkamah Agung," katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunjateng.com, Rabu, (1/7/2020) malam.
Muhtar menyatakan gugatan tersebut sangat terlihat dengan jelas prematur, banyak pengaburan atau penyesatan fakta yang sesungguhnya.
"Tidak bolehlah melakukan pengaburan fakta atau bersikap sebagai seseorang yang seolah-olah berlagak sebagai seorang menjadi korban untuk berbagai alasan."
"Karena SK obyek sengketa tersebut merupakan pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen bukan putusan final karena bersifat sementara dalam rangka memperlancar jalannya pemeriksaan karena diduga yang bersangkutan melakukan pelanggaran tingkat berat," terangnya.
Pelanggaran berat itu, kata Muhtar, membuat postingan di media sosial yang dapat menyinggung Presiden Joko Widodo.
Di postingan tersebut, Sucipto menulis status, “Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini,apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes."
Atas terbitnya SK tersebut, Muhtar berpendapat Sucipto tidak dirugikan karena gaji dan tunjangan yang melekat tetap utuh dibayarkan.
"Tapi ini malahan aneh-aneh, harusnya dia sebagai dosen banyak melakukan inovasi–inovasi yang positif bukan malah mengajukan gugatan ke PTUN."
"Apa yang dia cari ini orang, ingin cari perhatian, simpatikah? Di era disruptif justru dengan yang bersangkutan mengajukan gugatan ini sangat merugikan penggugat sendiri, karena bersikap tidak kooperatif. Banyak membuang-buang waktu pada saat pemeriksaan internal," tandasnya.
Muhtar menyarankan lebih baik Sucipto mengakui kesalahan dan meminta maaf.
"Pintu maaf secara kekeluargaan dan perdamaian masih terbuka lebar apabila gugatan telah dicabut," pungkasnya.(yun).
• Terkenal Artis Youtube, Pak Bhabin Bripka Herman Polres Purworejo Tak Tergoda Keluar dari Polisi
• Kapolda Marah dan Copot Pangkat 9 Polisi Kasus Narkoba dan Desersi
• Kenalan di Facebook Mengaku Intel Polisi, Pemuda Lampung Cabuli Gadis 16 Tahun Janji Akan Dinikahi
• Baru Sehari Tanggap Darurat Covid-19 Dicabut, Pasien Positif Corona di Salatiga Bertambah 5