Berita Nasional

Grab Didenda Rp 30 Miliar, Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Grab

Sebelumnya, tim kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris & Partners menyatakan keterangan atau pembelaan terlapor 1 telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum meminta Majelis Komisi menganggap keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut, sebagai keterangan terlapor.

Hal ini mengingat perwakilan terlapor 1 yang akan ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor adalah orang yang sama, yakni Iki Sari Dewi.

Dalam perkara yang diregister Nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI) diduga melanggar Pasal 14, 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf ‘d’ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Grab dan TPI diduga bekerjasama memberikan perlakuan khusus kepada pengemudi mitra TPI.

Sedangkan TPI juga diduga merupakan anak usaha dari Grab Indonesia.

Jika terbukti bersalah maka para terlapor dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 25 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver, KPPU Denda Grab Rp 30 M

Dari Petugas Cleaning Service Jadi Konglomerat, Ini Kisah Fransen Susanto

Di Tempat Ini, Beras 10 Kilogram Dijual Rp 2 Juta dan Sebungkus Mi Instan Rp 25.000

Rumah Anwar Berdiri di Tengah Jalan Belasan Tahun, Pernah Ada Mobil Nabrak sampai Masuk Rumah

Dua Pegawai Starbuck Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV, Langsung Dipecat

Berita Terkini