"Setelah teridentifikasi kita coba lakukan penangkapan tersangka."
"Namun karena selalu berpindah tempat ia baru bisa diamankan Kamis (2/7/2020) saat pulang ke rumahnya," kata kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat diamankan, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Ia juga mengaku telah empat kali mencuri kambing di tempat yang sama.
Namun hanya berhasil sekali membawa lari kambing milik korban.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam bernomor polisi R-3437-IM, tas berisi pisau kecil, tatah kecil, besi, lakban hitam, kantong kandi plastik warna putih, sarung warna coklat motif kotak- kotak, dan sandal warna cokelat merk Gosom.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Banjarnegara dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2008," kata kapolsek
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu untuk mendapat informasi lanjutan demi pengembangan kasusnya.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan."
"Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
• Sektor Wisata Sudah Dibuka, Disbudpar Tetap Tiadakan Car Free Night di Kota Lama
• Ahli Sebut Manusia Akan Hidup dengan Corona Dalam Waktu Lama, Jangan Manjakan Badan, Ini 17 Faktanya
• Kalahkan Messi dari Argentina, Messi dari Meksiko Pecahkan Rekor yang Bertahan 81 Tahun di La Liga
• Tiga Rumah di Genuk Semarang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 250 Juta