"Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda KH, yang pada saat itu ada kenalannya yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut," terang Budhi.
Ancaman Hukuman
Atas kejadian tersebut, tersangka DD dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Budhi mengatakan, ancaman kepada DD yakni hukuman 6 tahun penjara.
Diketahui, setelah video pelecehan seksual tersebut viral, pihak Starbucks Indonesia telah memecat DD dan KH.
Viral video pegawai Starbucks mengintip payudara pengunjung melalui CCTV. (Twitter @LisaAbet)
(Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Gerald Leonardo/Wartakotalive.com/Junianto) (Kompas.com/Bonfilio Mahendra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Tersangka Kasus Intip Payudara Pengunjung Starbucks: Motif Sebenarnya hingga Ancaman Hukuman
• Paul Pogba dan Bruno Fernandes Dikabarkan Cedera Jelang Lawan Bournemouth
• Kisah Maling Kambing di Purbalingga Ditangkap karena Motor Ketinggalan hingga Sengaja Sewa Avanza
• 10 Tahun Hanya Berbaring di Tempat Tidur dan Makan 3 Hari Sekali, Ini Kisah Suroto
• VIRAL! Omset Rujak Meledak Gara-gara Penjualnya Mirip Syahrini, Ini Kisahnya