Berita Nasional

1,6 Juta PNS Tak Produktif Selama Pandemi Bakal Diberhentikan? Ini Penjelasan Menpan RB

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012).

Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya.

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 itu disebutkan antara lain skema-skema pemberhentian atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Bisa Dipecat Tak Hormat

Sementara itu, menurut Komisioner Pengawas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mustari Irawan, setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang dapat membuat PNS dan PPPK dipecat secara tak hormat.

"Seorang ASN/PNS dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada," ujar Mustari, Sabtu (11/1/2020).

Berikut aturan-aturan PNS bisa dipecat secara tak hormat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

2. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945 untuk butir 1 dan 2.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya"

Berita Terkini