Berita Nasional

1,6 Juta PNS Tak Produktif Selama Pandemi Bakal Diberhentikan? Ini Penjelasan Menpan RB

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terungkap alasan sekitar 1,6 juta pegawai negeri sipil (PNS) tak produktif akan diberhentikan.

Berawal dari perintah Presiden Jokowi untuk melakukan reformasi PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kemudian menemukan fakta bahwa banyak PNS atau ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Mereka yang kebanyakan tenaga administratif tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Ada 96 Lembaga atau Komisi yang Terancam Dibubarkan Pemerintah

Misteri Meninggalnya Rara Si Bocah Malang, Ditemukan Tewas Telentang di Bawah Pohon

Update Corona di Surabaya dan Corona Jatim 8 Juli: Penambahan Harian Tertinggi di Sidoarjo

Gara-gara Bilang Minggir Bos, Seorang Pelajar Dikeroyok Pesepeda di Mojokerto secara Brutal


Karena itu, Tjahjo Kumolo mengatakan bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup aparatur sipil negara ( ASN).

Targetnya, pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai keinginan Presiden Jokowi.

Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.

Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

- Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.

Halaman
123

Berita Terkini