Pilkada 2020

Inilah Rincian Aturan KPU Soal Metode Kampanye Pilkada 2020 dengan Protokol Covid-19

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KAMPANYE - Calon presiden 01, Jokowi dalam kampanye akbar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Sabtu (13/4/2019).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan sejumlah metode kampanye untuk Pilkada Serentak 2020.

Beberapa metode Pilkada 2020 diatur KPU dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Metode-metode tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Viral Petugas Kebersihan Stasiun Temukan Uang Rp 500 Juta di Plastik, Dikembalikan ke Pemiliknya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogya Meninggal di Kamar Kos

Ditemukan Sejumlah Obat di Kamar Kos Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogya yang Meninggal

TNI Kejar-kejaran dengan 2 Kapal China, saat Tertangkap Ternyata Ada WNI Tewas di Freezer

Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.

Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 58 disebutkan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka/dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir.

Diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter.

Namun demikian, partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring.

Sementara itu, Pasal 59 menyebutkan bahwa debat publik hanya dapat dihadiri pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara.

Debat publik tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung, serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pada Pasal 63 disebutkan bahwa kampanye juga dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan lain sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf g.

Ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan, yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Diberitakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman
12

Berita Terkini