Berita Kebumen

Napi Asimilasi Kebumen Bunuh Ibu Kandung: Kening Dilempar Botol dan Kaki Dipatahkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan ibu kandungnya, Hartoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua," tutur dia.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(*)

DKPP Kabupaten Tegal Siapkan Dua Mitigasi Risiko Pelaksanaan Kurban

Tokoh Tisna Angkat Bicara Ketika Diminta Penggemar Kembali Main di Tukang Ojek Pengkolan

Disnakertrans Jateng Sebut 324 Perusahaan Terdampak Pandemi Corona

9 Pengeroyok Pesilat Cilik Sukoharjo Hingga Tewas Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Sempat Kabur

Berita Terkini