"Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua," tutur dia.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(*)
• DKPP Kabupaten Tegal Siapkan Dua Mitigasi Risiko Pelaksanaan Kurban
• Tokoh Tisna Angkat Bicara Ketika Diminta Penggemar Kembali Main di Tukang Ojek Pengkolan
• Disnakertrans Jateng Sebut 324 Perusahaan Terdampak Pandemi Corona
• 9 Pengeroyok Pesilat Cilik Sukoharjo Hingga Tewas Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Sempat Kabur