TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Puluhan warga Kabupaten Kendal kecele saat hendak mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Selasa (14/7/2020) lantaran pelayanan tatap muka ditutup.
Penutupan dilakukan oleh petugas setelah adanya keluarga seorang pegawai Dispendukcapil meninggal positif covid-19.
Meski terpasang pengumuman perihal penutupan di depan pintu gerbang kantor, masih banyak masyarakat yang datang hendak mengurus kebutuhan kependudukan.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Brigadir Andi Tewas Ditabrak Mobil yang Tak Terima Ditegurnya
• Sebelum Meninggal, Bambang Cahyo Marahi Ivan Gunawan Soal Kartu Kredit
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ambar Warga Semarang Tewas Terbakar: Tulang Punggung Keluarga Kami
• Inilah Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Dibentuk Jokowi Selama Menjabat Presiden
Mereka pun terpaksa pulang lantaran petugas tak menerima pelayanan secara tatap muka.
Muhammad Zainuddin warga Karanganom Kecamatan Weleri mengaku tak tahu soal penutupan pelayanan tatap muka di Dispendukcapil.
Niat Zainuddin yang ingin mengambil Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbaharui terpaksa diurungkan.
Ia pun terpaksa pulang sambil menunggu informasi pembukaan pelayanan tatap muka kembali.
"Saya tidak tahu kalau ditutup.
Ini mau ambil KK seharusnya jadwalnya sudah jadi, tetapi ditutup," terangnya di Kendal.
Warga lain, Purwati mengaku kecewa adanya penutupan Dispendukcapil.
Dirinya yang berniat menanyakan berkas kependudukan terpaksa tertunda karena tidak adanya pelayanan tatap muka.
Ia pun tak ambil pusing dan bergegas pulang sembari menunggu pelayanan tatap muka dibuka kembali.
"Saya hanya ingin tanya status kependudukan (saya) saja tetapi tidak dilayani karena tidak tahu kalau mulai hari selasa ditutup.
Katanya ada yang terpapar covid-19 gitu, mending saya pulang saja," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil, Akhyan mengatakan, penutupan pelayanan tatap muka di kantornya dikarenakan adanya anggota keluarga dari salah satu pegawai Dispendukcapil meninggal positif covid-19.