Memberikan satu sanksi demi tegaknya peraturan memang harus dilakukan.
Namun, tidak harus melulu dengan denda, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.
Seperti diketahui, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di group-group Whatsapp.
Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi Gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp 100-150 rbu. (mam)
• Viral Ekspresi Gareth Bale Tak Bahagia Real Madrid Juara La Liga 2020: Lihat Dia Sangat Ngeri
• Dapat Laporan Warga, Satpol PP Banjarnegara Bergerak ke Losmen, 2 ASN Tertangkap Basah
• Cut Meyriska Melahirkan, Ini Nama Anak Pertama Roger Danuarta: Alhamdulillah Laki-laki
• Biaya Rapid Test di Kota Semarang Rp 150 Ribu, Tapi Masih Ada Biaya Tambahan. . .