Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Biaya Rapid Test di Kota Semarang Rp 150 Ribu, Tapi Masih Ada Biaya Tambahan. . .

"Kami mengumpulkan asosiasi mulai klinik utama, laboratorium swasta termasuk asosiasi RS

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Kesehatan Kota Semarang telah memgumpulkan seluruh asosiasi kesehatan mulai dari klinik utama, laboratorium swasta, asosiasi rumah sakit, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Semarang membahas terkait biaya pemeriksaan rapid test sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam mengatakan, seluruh asosiasi kesehatan di Kota Semarang telah sepakat mematok harga pemeriksaan rapid test sesuai surat edaran Kementrian Kesehatan yakni maksimal Rp 150 ribu.

"Kami mengumpulkan asosiasi mulai klinik utama, laboratorium swasta termasuk asosiasi RS.

Kami kumpulkan bersama IDI, mereka sepakat. Harga pemeriksaan rapid maksimal Rp 150 ribu," papar Hakam, Jumat (17/7/2020).

Soal Rekomendasi Gibran, Rudy Klaim Semua Kader Partai PDIP Solo Tegak Lurus: Ora Manut Tak Keplaki

Promo JSM Indomaret Hanya 3 Hari 17-19 Juli 2020, Diskon Minyak hingga Produk Susu, Ini Daftarnya

Promo JSM Superindo 17-19 Juli 2020, Diskon Akhir Pekan Buah hingga Minyak, Berikut Daftarnya

Yunus Jual Tembakau Gorilla hingga ke Papua, Begini Modusnya Kecoh Petugas

Hanya saja, sambung Hakam, biaya Rp 150 ribu itu hanya untuk pemeriksaan rapid saja.

Dalam aturan tidak tercantum hingga mengeluarkan surat keterangan.

Apabila masyarakat menghendaki surat keterangan, tentu ada biaya tambahan.

Pihaknya menyerahkan kepada masing-masing asosiasi kesehatan terkait biaya penerbitan surat keterangan.

"Kalau butuh surat keterangan berarti harus nambah karena itu ada tanda tangan dokter, tanggung jawab dokter.

Kalau rapidnya Insya Allah sudah disepakati Rp 150 ribu," jelasnya.

Hakam meminta seluruh asosiasi kesehatan dapat menjalankan aturan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan.

Apabila ada asosiasi kesehatan yang tak menaati aturan tersebut, tentu pihaknya akan melakukan teguran.

Sebelumnya, Anggota komisi D DPRD Kota Semarang, M Sifin Almufti meminta penyedia layanan rapid test di Kota Semarang agar segera menyesuaikan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu sesuai edaran Kementerian Kesehatan.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar Pemerintah secara tegas mengatakan rapid test benar-benar bisa dipakai menjadi rujukan indikator bebas Covid-19.

Jika tidak bisa dipakai untuk indikator, menurut dia, seharusnya tidak perlu menjadi persyaratan saat hendak berpergian dengan transportasi umum ataupun kepentingan lain.

"Di tengah adanya suara mempertanyakan kelayakan rapid test karena ketidakakuratan hasil, justru dianggap menjadi sarana komersialisasi.

Salah satunya ketika rapid test menjadi syarat seseorang sebelum menggunakan transportasi pesawat atau kereta api, juga kebutuhan lain, misal masuk pondok atau kembali bekerja, terbit aturan tersebut," ujar Sifin. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved