Berita Regional

Ancaman Komjen Listyo Sigit Prabowo Babat Habis Polisi Kongkalikong dengan Buronan Djoko Tjandra

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Irjen Napoleon memulai karir sebagai bagian dari interpol pada 2016.

Pertama kali ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga menjadi ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.

Tiga tahun setelahnya, ia kemudian menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menggantikan Irjen Pol (Purn) Saiful Maltha pada 3 Februari 2020.

Namun baru lima bulan menjabat, dia dimutasi karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dia kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri terhitung sejak 17 Juli 2020. 

Sampaikan laporan

Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri disebut akan menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ke Bareskrim Polri, Senin (20/7/2020) besok.

Laporan Propam tersebut akan dijadikan dasar Bareskrim untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dugaan pidana kasus pelarian buronan Djoko Tjandra.

“Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi),” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Sebelumnya, Listyo telah membentuk tim khusus bersama Divisi Propam untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Dari penyelidikan internal, Prasetijo Utomo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.

Menurut Listyo, Prasetijo bisa dijerat Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Diketahui, Pasal 221 KUHP merupakan pasal bagi mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Halaman
1234

Berita Terkini