TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan benda keras.
Mereka ialah Didik Budi Hartono (43) warga Kuripan Lor Gang 3 RT 03/RW 01 Kuripan Yosorejo, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Kemudian, Purwanto (46) warga Dusun Creme RT 03/RW 07 Desa Cepokomulyo, Gemuh, Kabupaten Kendal dan Maskhani (55) warga Desa Bulak RT 02 RW 04 Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun 36 Orang Meninggal dan 40 Hilang di Banjir Bandang Luwu Utara
• Pedagang Wonosobo Tertipu Orderan Pisang Kepok 1 Pikap, Pemesan Mengaku-ngaku Warga Kendal
• 6 ABG Isi Bensin Tak Mau Bayar di SPBU Ngaliyan Semarang, Pas Dikejar Pamerin Pedang
• 6 Remaja Gangster Semarang Minta Isi Bensin Motor di SPBU Ngaliyan, Ditagih Malah Acungkan Pedang
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Akhwan Nadhirin mengatakan para tersangka saat ini telah dijebloskan ke penjara sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena membobol ATM milik Maria Mujiyanto (35) warga Perum Pondok Tetep Asri D4 RT 07/RW 04 Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa uang senilai Rp 3,5 juta," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (20/7/2020)
Menurut AKP Akhwan Nadhirin, kejadian pencurian dengan pemberatan ini bermula ketika korban pada 13 Juli 2020 sekitar pukul 08.30 WIB hendak mengambil uang di mesin ATM Bank Mandiri Syariah yang berada di area SPBU Jalan Veteran Salatiga.
Setelah masuk ke dalam ruang mesin ATM, korban tidak bisa menggunakan kartu ATM sebagaimana mestinya.
"Setelah korban memasukkan kartu ke mesin ATM, korban tidak bisa menarik uang karena kartu ATM-nya tidak terbaca.
Kartu ATM seperti terganjal," katanya
Ia melanjutkan, setelah berusaha datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan ciri-ciri kurus, tinggi, memakai kaos hitam dan topi hitam masuk ke dalam ruang mesin ATM.
Lelaki itu berpura-pura membantu serta menanyakan nomor PIN kartu ATM korban.
Karena panik kemudian korban keluar dari ruang ATM tersebut dan meminta bantuan kepada petugas SPBU dengan posisi kartu ATM masih tertancap di mesin ATM.
"Namun, ketika korban kembali ke dalam ruang mesin ATM kartu ATM miliknya sudah hilang.
Orang yang berpura-pura membantu dan menanyakan PIN juga sudah tidak ada," ujarnya
Selang 15 menit kemudian korban mengecek saldo tabungannya melalui mobile banking, ternyata saldo miliknya telah berkurang sebanyak Rp3,5 juta.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Argomulyo untuk proses hukum lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Argomulyo langsung melakukan pemeriksaan terhadap untuk kepentingan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan identitas pelaku dan mengetahui keberadaannya, polisi langsung melakukan penangkapan.
Para tersangka ditangkap di daerah Rowosari, Kendal. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti," jelasnya
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ris)
• Biodata Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Gara-gara Kongkalikong Dengan Djoko Tjandra
• Kisah Shaka Bayi yang Tidur Hampir Satu Tahun Ini, Pernah Dibawa ke Dokter hingga ke Ningsih Tinampi
• Kisah Pak Tan Semarang Hidup Tanpa Lambung dan Ginjal, 25 Tahun Bersahabat dengan Kanker Ganas
• Ketua Anak Ranting PDIP Solo Dikeroyok Saat Rapat Konsolidasi Menangkan Gibran: Ingin Saya Lengser